Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSubang

Sidang Perkara Galian Ilegal di gelar di Pengadilan Negeri Subang

0
×

Sidang Perkara Galian Ilegal di gelar di Pengadilan Negeri Subang

Sebarkan artikel ini

SUBANG – POSTKEADILAN. Pengadilan Negeri ( PN )Subang gelar sidang terkait dengan perkara galian ilegal di subang.Dalam hal ini para Hakim meminta dan mendengar keterangan dari para saksi.Dalam persidangan tersebut para saksi menyampaikan awal mula terjadinya kegiatan penambangan ataupun galian tanah merah tersebut adalah atas permintaan warga yang ada di sekitar lokasi galian yaitu warga Rancaasih Purwadadi Subang. senin ( 07/07/2025)

Permintaan tersebut disampaikan kepada tersangka,supaya lahan mereka( warga ) dialih fungsikan jadi sawah.Permintaan tersebutpun direspon positif oleh tersangka.Sayangnya tersangka memenuhi permintaan warga tersebut sebelum menyelesaikan proses perizinan penambangan yang lengkap.

Tapi yang menjadi heran,tersangka tersebut sudah menunjukkan itikad baik dengan usaha melengkapi perizinan yang sudah ada ( ijin ekplorasi) yaitu mengajukan permohonan ijin SIPB.Hal ini terungkap ketika salah seorang saksi inisial CH menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Saat acara persidangan selesai,beberapa awak media mengkonfirmasi tarkait keterangan yang disampaikan oleh saksi CH.Beliau menyampaikan keheranannya terhadap perkara yang dihadapi tersangka,karena sepengetahuan beliau bahwa tersangka tersebut memiliki ijin,cuma masih blm lengkap.

Baca Juga :  Perbedaan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

“Saya heran dengan perkara tersangka hari ini,sepengetahuan saya,tersangka memiliki ijin eksplorasi sebagai langkah awal menuju SIPB,dan untuk SIPB pun sedang dalam proses pengurusan.intinya kan ada itikad baik untuk menempuh jalur yang benar punkasnya.

CH juga menambahkan bahwa didaerah sekitar purwadadi juga masih ada beberapa galian tanah merah yang tetap beroperasi yang belum tentu juga lengkap perijinan dan bahkan belum tentu ada ijin ,tuturnya.

CH juga berharap kepada pemerintah terkait supaya jangan terkesan tindakan tebang pilih dalam segala sesuatu yang sifatnya penertiban.terlebih pada penertiban galian,agar supaya masyarakat itu paham dengan apa yang dimaksud penegakan hukum yang berkeadilan.tutupnya.

TF Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses