“Setelah itu, akan dilakukan verifikasi akun oleh admin kami, dan pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi. Jika sudah, masyarakat dapat login melalui menu Ajukan Permohonan,” tambahnya.
Lebih lanjut Lampri menjelaskan, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol Ajukan Informasi yang berwarna biru. “Pada tahapan ini, pemohon harus mengisi form secara lengkap. Jika sudah, pemohon dapat mengirim permintaan informasi dengan klik tombol Submit berwarna biru,” Jelas Kepala Biro Humas.
Langkah selanjutnya, Kepala Biro Humas mengatakan bahwa tim PPID Kementerian ATR/BPN akan memproses permohonan informasi tersebut dalam waktu singkat. Ia juga menyebut bahwa tim admin akan menyampaikan tanggapan, jawaban atau pun dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.
“Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor kami untuk mendapatkan informasi. Semua informasi bisa didapatkan melalui website yang kami buat untuk mempermudah masyarakat,” tutup Lampri. REDAKSI
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional