Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BogorHeadline News

SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Raker dan Gathering di Villa TNI AL Cisarua – Bogor

170
×

SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Raker dan Gathering di Villa TNI AL Cisarua – Bogor

Sebarkan artikel ini

Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo menekankan pentingnya melibatkan keluarga, termasuk anak-anak, dalam acara acara tertentu di keorganisasian maupun perusahaan.

“Dengan terjalinnya keakraban antar keluarga, tentu berdampak positif bagi kita pengurus SMSI Kabupaten Bekasi dan juga bagi wartawan yang bekerja di perusahaan media siber anggota SMSI. Istri dan anak-anak perlu mengetahui seperti apa usaha suaminya, sehingga nantinya akan lebih menghargai kerja keras suami,” ucap Suryo.

Dirinya berharap, ke depan seluruh jajaran pengurus dan anggota SMSI dapat terus membangun semangat kebersamaan.

Baca Juga :  Kasus Ratna. Mata Hati Masyarakat Semakin Terbuka, Orang-Orang Yang Di ‘Tokoh Kan Itu Penyebar Hoax.?

“Jalin harmonisasi yang sudah terbentuk ini dengan lebih baik lagi dan mari kita bersama-sama menjaga nama baik SMSI Kabupaten Bekasi,” pesan Suryo Sudharmo.

Dalam Raker tersebut, berbagai rekomendasi disampaikan 2 komisi yang dibentuk untuk menyusun langkah organisasi dan program kerja.

“Kami dari Komisi organisasi mengusulkan iuran tahunan anggota diwajibkan mulai 17 Oktober 2022,” usul wakil sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi Paulus Simalango dari komisi oganisasi.

Lalu, tambah Wakil Ketua Bidang Organisasi Irwan Awaludin, verifikasi keanggotaan SMSI Kabupaten Bekasi dilakukan berdasarkan legalitas perusahaan pers dan status aktif portal media online calon anggota.

Baca Juga :  Wah.. Dikonfirmasi Realisasi Penggunaan Anggaran Dana BOS, Kepala SMPN 1 Cikarang Timur Bungkam

“Komisi 1 bidang organisasi juga mengusulkan kewajiban anggota untuk mempublikasikan berita yang dirilis oleh Ketua dan sekretaris,” usul Bendahara Nurhasan.

Adapun Komisi 2 bidang program kerja mengusulkan kerjasama media terhadap instansi pemerintah, swasta dan lembaga dilakukan melalui fasilitasi SMSI.

“Kita mengusulkan bentuk kerjasama perusahaan media terhadap instansi pemerintah maupun swasta dilakukan melalui fasilitasi SMSI,” ucap Wakil Ketua Bidang Usaha, David.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat pimpin Rapat Forkopimda di kodim 0206/Dairi

Karena, melalui SMSI yang sudah konstituen Dewan Pers, verifikasi dilakukan berdasarkan amanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Lalu, Wakil Bendahara Suhaeb Rizal mengusulkan perlunya dibentuk sebuah Koperasi yang bertujuan mensejahterakan anggotanya.

“Anggota Koperasi ini tidak hanya berasal dari keanggotaan SMSI, tetapi karyawan atau wartawan perusahaan pers yang bergabung dalam SMSI Kabupaten Bekasi,” ucap Suhaeb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses