Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Sosialisasi PATBM Desa Lobutolong Habinsaran Kecamatan Paranginan

63
×

Sosialisasi PATBM Desa Lobutolong Habinsaran Kecamatan Paranginan

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS POSTKEADILAN Pemerintah Desa Lobutolong Habinsaran Kacamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Sosalisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Jumat 23 Desember 2022.

Pelaksanaan sosalisasi ini di ikuti Kepala Desa Lobutolong Habinsaran Suparna Gianto Sianturi yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini. Hadir juga BPD, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LKMD, Karang Taruna hadir juga mewakili Camat Paranginan , LSM Dan pers serta beberapa Narasumber Dari Dinas PMDP2A Humbahas, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan Polres humbang Hasundutan .

Example 300x600

Narasumber dari Penyidik/Penyidik Pembantu unit PPA Polres Humbahas AIPD A. Siregar dalam pemaparannya tentang penyebab terjadinya tindak Pidana PPA megatakan, bawah penyebab sering terjaninya tindak Pinada PPA Kususya untuk tindak Pidana Perlindungan anak, Pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak ada yang di pengaruhi Minuman Beralkohol Di luar ambang Batas kesadaran, sehingga Seseorang Tidak Dapat mengotrol diri.

Tidak hanya itu, handphone dan internet yg memperlihatkan situs situs Porno dan Hal Hal terlarang serta kurang kontrolya orang tua terhadap anak, juga merupakan salah satu Pemincu Terjadinya Tidak pidanan PPA dan ada beberapa faktor² lain juga ujarnya.

Bukan hanya terhadap anak, sebutnya kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) juga sering terjadi sehingga megakibatkan Perceraian.

ada beberapa faktor yg dapat mengakibatkan Terjadinya kekerasan Dalam rumah tangga, seperti bicara keras dan Meyakitkan, tidak sabar, sifat ego, kurang terbuka Dalam Keluarga, Berprasangka buruk dan masih banyak lagi, ujar Siregar.

Aipda A. Siregar juga memaparkan, ancaman Pidana bagi pelaku Tindak Pidana PPA juga tidak tanggung tanggung bahkan ancaman pidadanya ada maksimal sampai 15 tahun dan itu diatur Dalam undang undang Nomor 35 Thn 2014 Perlindungan Anak dan undang undang Nomor 23 Thn 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan dilaksanakanya sosasilasi PATBM, kita berharap agar masyarakat yg tinggal di Desa ini lebih mengerti hukum dan pencegahanya, sehingga orang tua tau dan dapat melindungi anak anaknya dari tindakan Kekerasan Fisik dan kekerasan seksual. Dengan adanya sosalisasi ini tindakanya dapat meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan di tengah tengah masyarakat paparanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.