Sementara itu Kasubsi dik kejaksaan Negeri Dolok sanggul, Andi Manik, SH selaku narasumber dari kejaksaan dalam paparanya menjelaskan, bawah Negara sangat peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
alasanya, Bawah perempuan dan anak sering kali megalami tindak kekerasan, seperti KDRT dan pelecehan sexsual sebab perempuan dan anak merupakan kaum yg di anggap lemah dan bukan berarti Negara juga tidak melindungi semua warganya karena itu jelas tertuang Dalam pasal 28 b ayat 2 UUD 1945 Jelas di katakan “setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, Tumbuh Dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” tuturya.
Lebih lanjut Andy menjeskan perempuan dan anak adalah kelompok yg rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang untuk ekspoitasi seksual, kerja paksa atau perbudakan, dimana umumnya perempuan tidak berdaya baik secara fisik maupun saat perlakukan tidak semestinya.
UNICEF memperkirakan lebih dari dua juta perempuan dan anak terlibat dalam perdagangan dan iksploitasi seksual, karena dalam kurun waktu 30 tahun terakhir tercatat ada 30 juta korban di Asia. KPAI juga mencatat pada tahun 2019 terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak dan tahun 2020 dari 2.726 kasus anak, lebih dari setengahnya terkait kekerasan seksual, sehingga dari data negara benar benar sangat perihati atas kejadian tersebut sehingga di bentuklah kepengurusan PATBM di setiap desa di seluruh Indonesia supaya dapat menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak paparannya.