Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Sumbangan Ortu Murid, Kepala SMAN 4 Kota Bekasi Sebut Kebijakan Komite Dan Bukan Pungutan Sekolah

0
×

Sumbangan Ortu Murid, Kepala SMAN 4 Kota Bekasi Sebut Kebijakan Komite Dan Bukan Pungutan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Terkait berita tentang adanya bukti hasil musyawarah atau notulen korlas (kordinator kelas) salah satu kelas SMAN 4 Kota Bekasi, dimana pada notulen disebut maksimal sumbangan sukarela Rp2 Juta per kelas selama 4 bulan dituding pungutan, Kepala SMAN 4, Rusti Setiyarti, S.Pd, M.M membantahnya.

“Tidak benar itu bang. Rapat pertemuan orang tua di kelas itu diluar sepengetahuan kami. Di Sekolah, tidak ada lagi pungutan apapun juga,” kata Rusti, Kamis (5/2/2026) petang.

Diperlihatkan catatan notulen yang dimaksud, Rusti mengaku belum mengetahuinya.

“Hal itu saya tidak mengetahui sama sekali. Besok ke sekolah saja ya,” ujarnya.

Esok hari, Jumat (6/2/2026) siang, Rusti melalui Humas SMAN 4 Kota Bekasi, Misludin S.Pd, M.A senada menerangkan bahwa rapat orang tua yang tertuang dalam notulen rapat diluar sepengetahuan sekolah.

Misludin menjelaskan bahwa pertemuan dan hasil rapat orang tua (ortu) murid adalah kebijakan komite.

“Dalam tulisan tersebut kan , itu bunyinya kesepakatan korlas. Artinya itu kesepakatan kelas, dan itu tulisan kordinator orang tua murid dalam kelas. Dan sekolah tidak tau apa apa. Dan itu bukan pungutan sekolah,” beber Misludin.

Dengan tegas, pria berkacamata ini sebut tidak ada mengarahkan harus budget sekian.

“Kami malah baru tau setelah diberitakan. Kami hanya tau ada pertemuan orang tua yang diselenggarakan Komite Sekolah. Jadi itu murni pertemuan orang tua dan Komite. Kami tidak hadir pada pertemuan itu. Dan hingga kini kami belum terima laporan pertemuan,” ungkap Misludin.

Ditempat terpisah sebelumnya, Komite SMAN 4 Kota Bekasi, menegaskan sumbangan dari orang tua murid bersifat sukarela dan tidak mengikat. Klarifikasi disampaikan menyusul rapat antara komite, koordinator kelas (Korlas), dan orang tua murid pada 1 Februari 2026.

Perwakilan Komite SMAN 4 Bekasi, Yudi Arief, menjelaskan, rapat tersebut bersifat musyawarah kekeluargaan, dalam rangka membantu program sekolah terkait kegiatan yang tidak dapat dibiayai Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) maupun BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah).

Hasil rapat tertuang dalam notulensi bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, sesuai kesanggupan orang tua masing-masing.

“Tidak ada penetapan nominal, target, maupun kewajiban tertentu per kelas atau per siswa,” kata Yudi,” Rabu (5/2/2026).

Yudi menegaskan, prinsip sukarela bermakna orang tua bebas berkontribusi atau tidak, besar kecilnya sumbangan tidak ditentukan, dan tidak ada konsekuensi akademik, administratif, maupun sosial bagi orang tua atau siswa yang tidak berpartisipasi.

Baca Juga :  KPU Pakpak Bharat Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Mekanisme disusun agar tidak ada tekanan, penagihan, atau pembandingan antar siswa atau orang tua. Bahkan jika ada yang tidak membayar, tidak akan mendapat diskriminasi, perbedaan, apalagi intimidasi. Komite siap pasang badan untuk membela,” tegasnya.

Yudi menyatakan, dalam forum rapat tidak ada penetapan angka baku. Pembahasan yang muncul hanya gambaran kebutuhan kegiatan secara umum dan belum masuk pada keputusan.

“Segala ilustrasi yang disampaikan bersifat simulasi internal, bukan keputusan. Yang disepakati secara resmi adalah perlunya dukungan orang tua, untuk kegiatan tertentu di luar pembiayaan rutin dengan prinsip sumbangan sukarela dan transparan,” tuturnya.

Dana sumbangan direncanakan untuk mendukung kegiatan yang tidak tercakup atau tidak mencukupi dalam BOS maupun BOPD, bersifat penunjang mutu layanan pendidikan dan kegiatan siswa. Penggunaan dana tetap mengacu pada kebutuhan riil dan hasil kesepakatan bersama.

Soal transparansi, perwakilan Komite SMAN 4 Kota Bekasi lainnya, Milla Sintani, sebut komite berkomitmen melakukan pencatatan penerimaan dan penggunaan dana, pelaporan berkala kepada orang tua, serta pertanggungjawaban yang dapat diakses dan dipertanyakan secara terbuka.

“Komite memahami regulasi melarang penetapan jumlah dan waktu sumbangan. Di SMAN 4 tidak ada penentuan nominal, tidak ada tenggat waktu, tidak ada kewajiban terselubung dalam bentuk apa pun,” jelas Milla.

Milla menambahkan, komite terbuka menerima masukan maupun keberatan dari orang tua. Setiap aspirasi akan dicatat sebagai bahan evaluasi, dibahas secara internal bersama pihak sekolah, dan dijadikan dasar perbaikan mekanisme.

“Jika terdapat hal yang menimbulkan polemik atau persepsi kurang tepat, mekanisme akan dikaji ulang, diperbaiki secara komunikatif, dan disosialisasikan kembali secara lebih jelas kepada orang tua,” pungkasnya. (Vanaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses