Nias Selatan, (Sumut) Postkeadilan.com – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Telukdalam seperti yang viral di Media Sosial baru – baru ini menuai kontrofersi ditengah tengah masyarakat, khususnya Masyarakat Nias Selatan.
Atas kejadian itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1Telukdalam Tafamaha Wau S.Pd merasa terkejut dan langsung mengklarifikasi yang sebenarnya terjadi terkait temuan BPKP Propinsi Sumatra Utara pada Tahun 2020 yang lalu.
Baca Juga : Demi Memperkaya dirinya, Diduga Tafamaha Wau Jadikan SMK Neg. 1 Telukdalam Sebagai Lahan Korupsi.
Tafamaha Wau S.Pd kepada beberapa awak media dirumahnya Jumat 15/10/2021 menjelaskan, pada Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Propinsi Sumatra Utara melakukan audit di SMK Negeri 1 Telukdalam, hasil audit tersebut BPKP menemukan kelebihan pemakaian anggaran Dana BOS dari Tahun 2016 s/d Tahun 2020 sebesar Rp.720.000.000.
Selanjutnya, atas temuan itu, BPKP Propinsi Sumatra Utara menyarankan untuk dilakukan pengembalian kerugian negara dan disetor ke Kas Negara melalui BANK ucap Wau.
Temuan BPKP Propinsi Sumatra Utara itu saya sudah patuhi dan lakukan pengembalian melalui BANK Sumut, saya melakukan pengembalian dengan cara menyicil disertai dengan bukti pengembalian, jadi masalah pada temuan BPKP itu sudah selesai lanjut Tafamaha. (sit duha)
KOREKSI : yang di Audit hanya tahun 2020 belum di Audit tahun 2016-2019