POST KEADILAN – LAHAT -Memasuki tahun Politik, suhu politik terus memanas apalagi memasuki tahun 2024, dimana pada tanggal 14 February 2024 akan dilakukan Pemilihan Umum yaitu Pilpres, DPR RI, DPRD PROVINSI,DPRD KABUPATEN DAN KOTA, serta DPD,
Bupati Lahat Muhammad Farid.STTP, MSI berdasarkan nomor : /8 / Kesbangpol/XII/ 2023, Netralitas dalam pemilu tahun 2024,
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa, Ketua BPD, RW RT, Pol PP Desa di seluruh Kabupaten Lahat
Dalam isi surat berbunyi mempedomani pasal 280 dan 282 undang undang Republik Indonesia nomor : 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sebagai mana telah diubah terakhir kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur larangan dalam kampanye. Untuk itu tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu tahun 2024 selama kampanye.
Apabila saudara terbukti melanggar hal sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ini ditandatangani oleh Pj Bupati Lahat Muhammad Farid pada tanggal 28 Desember 2023. (Bambang)