Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Telah Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Masih Lakukan Pengembangan

0
×

Telah Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Masih Lakukan Pengembangan

Sebarkan artikel ini

Lanjut dia, dengan total anggaran sebesar Rp49.916.000.000 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus enam belas juta rupiah).

Masih kata Kasi Intelijen, sebelum pengadaan dilakukan, tersangka SA disebut telah menentukan perusahaan tertentu yang akan dipilih menjadi penyedia Smartboard, yaitu PT GEE dan PT GHN.

Selanjutnya, SA mempercayakan proses pengadaan tersebut kepada tersangka S selaku Kasi Sarpras SD. Tersangka S kemudian membuat dokumen SIRUP, menunjuk merek tertentu (ViewSonic), serta melakukan proses pendaftaran akun e-Katalog milik perusahaan yang disinyalir sebagai langkah untuk mengarahkan pembelian ke vendor tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan adanya mark-up harga dan perbedaan spesifikasi antara barang yang diterima dengan spesifikasi pada katalog. Harga Smartboard ViewSonic VS148172 75 inch Paket 3 dicantumkan sebesar Rp158.000.000 per unit, dan terdapat beberapa proses negosiasi yang dilakukan secara tidak wajar,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan distribusi ke sekolah-sekolah, ditemukan juga perbedaan spesifikasi barang, sehingga memunculkan potensi kerugian negara.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, nilai kerugian mencapai ± Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

“Tersangka SA tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Langkat karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Kelas I Medan,” sambung Kasi Intelijen.

Baca Juga :  Binsar Pardamean Sihombing Sambut Kunjungan kapolres Humbahas ke Kantor KPU

Tersangka S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor PRINT – 02/L.2.25.4/Fd.1/11/2025, terhitung sejak 26 November 2025 hingga 15 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Kasi Inteljen Ika Lius Nardo menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Kita masih tetap dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” pungkas Kasi Intelijen melalui WhatsApp (WA) kepada PostKeadilan, Senin (8/12/2025).

Kejari Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. (Utari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses