“Kalau perawat tiap hari ada,” timpal Samsuri.
Selain itu, lanjut Rusti, sekolah yang ia pimpin miliki 12 kegiatan ekstrakurikuler.
“Tidak semua ekskul terdanai dari pemerintah. Berkat bantuan berbentuk sumbangan dari orang tua/wali murid lah maka kegiatan itu dapat berlangsung. Kami juga menyiapkan semacam Tutor, pembimbing mata pelajaran yang dianggap sulit bagi para siswa, supaya siswa tidak ketinggalan dalam belajar,” ujar dia.
Dikonfirmasi tentang apakah orang tua murid diwajibkan dipungut atau menyumbang?
“SMA 4 itu tidak ada istilah pungutan. Pungutan itu tidak boleh, tapi kalau sumbangan ya itu ranahnya dari komite, yang bergerak itu komite. Kenapa, ya kita tahu bahwa pendanaan pendidikan sesuai dengan PP 48, itu ada 3. Pendanaan pendidikan itu ada dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ada dari masyarakat. Dalam hal ini dari sumbangan atau dari pihak-pihak lain itu untuk 2 hal, yang pertama adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dibiayai oleh BOS. Yang kedua adalah untuk peningkatan mutu sekolah,” bebernya.
Hal terjadinya proses sumbangan, terang-terangan Rusti menjelaskan.
“Sekolah menyusun RKAS. Dasarnya apa, masukkan dari berbagai metode, kita itu mau apa program-program sekolahnya. Kemudian kita diskusikan dengan komite selaku perwakilan orang tua murid. Kami pihak sekolah hanya memaparkan program tanpa membahas nominal. Artinya program ini disetujui atau tidak terlebih kita sekolah penggerak kan. Kemudian orang tua bersama komite membahas program program yang memang belum terbiayai oleh anggaran dari pemerintah,” ungkap dia.
Masih kata Rusti, sekali lagi, tidak boleh pungutan. Hal sumbangan itu sukarela sesuai kemampuan. Kalau sumbangan itu tidak ditentukan jumlahnya tidak ditentukan waktunya, ya terserah orang tua mau nyumbang berapa, yang tidak menyumbang juga tidak apa-apa. Kemudian sumbangan ini akan ditransfer ke rekening komite, rekening bersama itu supaya saling mengontrol dan dilaporkan secara bertahap apa saja kegiatan sudah dilakukan dari pembiayaan tersebut.
“Open management ini menyebabkan kita semua nyaman, kemudian juga transparansi dan diketahui segala pihak. Bagaimana kalau tidak mau? yang tidak mau kan dibebaskan bahkan disitu sudah dibilang. sekali lagi sumbangan atau pungutan itu tidak ada dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan sekolah. Misalnya, ada ulangan karena tidak menyumbang itu tidak boleh, tidak dibagi ijazah karena tidak menyumbang itu tidak boleh juga. Jadi sekolah dibebaskan dari hal-hal seperti itu. Hak anak belajar, hak anak untuk dilayani. Ya kalau orang tua berpartisipasi ya Alhamdulillah dan itu dikembalikan lagi kualitas pelayanan, anak-anak yang merasakan, orang tua yang merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Simare)