Medan, PostKeadilan – Kasus Anto, pemuda tamatan SMP ditenggarai dijadikan ‘TUMBAL’ oleh oknum APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini penyidik Polsek Sunggal yang menangani kasus Anto, panggilan akrab Pristianto Pranoto.
Anto pemakai Narkoba jenis sabu mengaku membeli barang haram itu dari Reza Rp. 250 ribu, disebut oknum APH berat sabu nya lebih dari 1 gram.
Tentu Anto dan keluarganya meradang. Pengakuan demikian dianggap FITNAH KEJI.
“Sewaktu saya beli Rp 250 ribu, Reza menimbang nya. Ku lihat timbangan digital angka 0,45 gram. Kenapa BB (Barang Bukti) saya jadi bertambah besar?,” tanya Anto sedih, di Rutan Labuhan Deli, Senin (10/3/2025).
Ironinya lagi pada pengakuan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy sebelumnya, mengatakan BB sabu Anto beratnya 1,27 gram. Sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) Miranda bilang 1,54 gram.
Dan terakhir Jaksa dan Polisi yang tangani perkara Anto senada sebut BB Anto 1,07 gram.
Keterangan berat BB Anto itu pun di peroleh berbulan-bulan, tepatnya bulan Maret 2025 pasca Anto ditangkap pd tgl 26 Desember 2024 lalu (Baca: Tragis.. Dugaan Kriminalisasi, Oknum Polisi Jadikan Pemakai Sebagai Pengedar Narkoba)
“Penyidik Polsek Sunggal sudah ‘Tidak JUJUR’ dalam Penegakan Hukum buat adik kami. Sangat tidak Berperikemanusiaan. Mana Anto sampai babak belur dipukuli ntuk mengakui barang (sabu) itu dibeli dari saya. Ntah apa maksud para Polisi yang menangkap Anto malam itu mengarahkan ke saya. Tolong lah kami pak,” ujar Sri, kakak kandung Anto, Senin (10/3/2025).
Coba dikonfirmasi ……………..