Medan, PostKeadilan – Kebenaran perkara ibu Janda anak 2, Utari versus Bripka AG, oknum Polisi Rentenir’ mulai terkuak. Hal ini dikatakan Pengacara Utari, Eva Maya Sari, SH. usai dirinya menelusuri ke MPD (Majelis Pengawas Daerah) tentang keabsahan Akta Notaris oleh Sri Anitha Ginting, SH, M.Kn yang mengeluarkan: Akta Pelepasan Hak Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 07 tertanggal 25 Januari 2023.
“Dia (Sri Anitha Ginting) tak mau ngasih salinan atau copy an Akta yang dikeluarkannya. Tetap bersikukuh kita minta ke AG,” ujar Maya panggilan akrab Eva Maya Sari di ujung telepon selulernya, Sabtu (21/12/2024) sore.
Kepada awak media ini, Maya mengirim Screenshot percakapannya dengan Sri Anitha Ginting.
Terbaca jawaban Sri Anitha Ginting demikian: “Sore dek…
Ndak bisa kakk keluarkan 2 salinan jadi kalo perlu kam minta aja sama pak Ginting ya… Maaf ya dek kakk ada kerjaan pula ini dak ke kantor..”, “Telepon aja pak Ginting dek sama dia suratnya”. dan “Langsung aja ke MPD kam bilangkan dak apa kakk”.
PostKeadilan coba konfirmasi Sri Anitha Ginting apakah mengenal Utari dan AG?
“Saya dak tau masalah itu pak,” balas Sri Anitha, Senin (16/12/2024) malam.