Digali lebih dalam kenapa tak mengetahui permasalahan? Dimana ikhwal dia ditemui AG untuk membuat Akta Pelepasan Hak Tanah dan kini tengah berproses gugatan yang diajukan AG ke PN STABAT Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN Stb sebagai Tergugat. Hingga berita dilansir, Sri Anitha tidak menjawab.
“Dua kali mediasi di PN STABAT, dia (Sri Anitha) tidak hadir. Ada apa ini? Skenario apa yang sedang dilakukan AG dan Timnya menggugat Klien saya berikut Sri Anitha yang merupakan Notaris dari mereka sendiri? Kalau begini, penilaian saya terindikasi kuat AG cs membuat Akte Notaris Aspal (Asli tapi Palsu). Kita ikuti saja dulu,” pungkas Maya.
Ditempat terpisah sebelumnya, Utari membeberkan bahwa ia tidak mengenal Sri Anitha Ginting. Bahkan ketemu pun tidak pernah.
“Saya tidak tau siapa itu Notaris Sri Anitha Ginting. Kapan saya menjual atau membuat Akta Pelepasan Hak Tanah saya ke AG? Tidak pernah itu. Dan apa buktinya saya menerima uang Rp 137 Juta dari AG sebagai bukti dia (AG) membeli rumah saya? Sumpah demi Allah, saya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Saya hanya menerima Rp 30 Juta pada bulan Januari 2021 dan itu utang yang telah saya lunasi sampai Rp 200 Juta lebih,” jelas Utari saat ditemui di Rutan Tanjung Pura.
“Mohon bantu saya lah bang. Surat Akta Notaris itu Bohong. Gegara itu jugalah saya dipenjara. Saya korban Kriminalisasi Hukum. Dua anak saya yang masih dibawah umur, siapa yang memperhatikan mereka?,” ucap Utari berlinang air mata.
Beberapa hari kemudian entah bagaimana, Utari yang tinggal beberapa bulan lagi menjalankan masa tahanannya dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Bersambung.. (Simare/Tim)