Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Terkait Berita Dugaan Perkaya Diri, Kepala SMAN 1 Bantah dan Tuding Fitnah

134
×

Terkait Berita Dugaan Perkaya Diri, Kepala SMAN 1 Bantah dan Tuding Fitnah

Sebarkan artikel ini

Berkaitan dengan PP Nomor 94 tahun 2021, pasal (5) tentang larangan PNS menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. Dalam hal tersebut, Kepala SMAN 1 Cabangbungin ini mengaku tidak pernah mengutip uang dari para kepala sekolah SMA se-Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan keuntungan pribadinya maupun untuk orang lain.

Baca Juga :  Rayakan Natal Bersama Jemaat GBI Balige Kota Bupati Toba Poltak Sitorus tampak sukacita

Kemudian yang terjadi dari peristiwa Selasa, 27 September 2022, adalah bentuk kekecewaan awak media yang dilarang untuk bertamu pada hari itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengunjungi PT Indonesia Epson Industry .

“Sebetulnya bukan melarang awak media untuk datang ke sekolah. Akan tetapi sekolah kami memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penerimaan tamu Wartawan dan LSM, yaitu pada setiap Jumat dari pukul 08.00 sampai dengan 11.00 agar ada pelayanan yang maksimal dari Kehumasan. Hari lain, Humas melaksanakan tupoksinya sebagai pendidik untuk mendidik peserta didiknya.
Akibat dari ketidaksenangan awak media tidak diterima pada hari itu (kecuali dengan perjanjian terlebih dahulu), membuat berita yang memfitnah kepala sekolah tersebut,” tutupnya. (Simare)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *