Berkaitan dengan PP Nomor 94 tahun 2021, pasal (5) tentang larangan PNS menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. Dalam hal tersebut, Kepala SMAN 1 Cabangbungin ini mengaku tidak pernah mengutip uang dari para kepala sekolah SMA se-Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan keuntungan pribadinya maupun untuk orang lain.
Kemudian yang terjadi dari peristiwa Selasa, 27 September 2022, adalah bentuk kekecewaan awak media yang dilarang untuk bertamu pada hari itu.
“Sebetulnya bukan melarang awak media untuk datang ke sekolah. Akan tetapi sekolah kami memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penerimaan tamu Wartawan dan LSM, yaitu pada setiap Jumat dari pukul 08.00 sampai dengan 11.00 agar ada pelayanan yang maksimal dari Kehumasan. Hari lain, Humas melaksanakan tupoksinya sebagai pendidik untuk mendidik peserta didiknya.
Akibat dari ketidaksenangan awak media tidak diterima pada hari itu (kecuali dengan perjanjian terlebih dahulu), membuat berita yang memfitnah kepala sekolah tersebut,” tutupnya. (Simare)
Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan kesabaran kepada Pak Rojali, dalam menjalankan tugas