Sekedar informasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Aman Toebilah Putra sejak tahun 2018 sudah tidak produksi lagi batubara,
Setelah otonomi Daerah sejumlah IUP di Kabupaten Lahat ada 43 pemilik IUP disaat kepemimpinan Bupati Lahat Harunata dimana sempat digugat oleh pihak PTBA hingga keranah hukum dilaporkan KPK saat itu ada 43 Kuasa Pertambangan atau IUP setelah otonomi daerah.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor KPK dan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Harunata, Bupati Lahat periode 2003-2008 terkait dengan penerbitan sejumlah Kuasa Pertambangan (KP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) di atas KP miliki PTBA terhadap sejumlah perusahaan swasta,
Padahal PTBA merupakan pemegang Hak Tunggal untuk memperoleh Kuasa Pertambangan Eksploitasi berdasarkan pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1969 di atas KP yang dibagikan tersebut.Akibatnya negara berpotensi dirugikan lebih dari Rp 20 triliun,” ujar Milawarma Direktur Utama PTBA di Jakarta.