Pengalihan KP PTBA ini oleh Harunata diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi. Pasalnya PTBA sebagai pihak yang pertama kali melakukan kegiatan eksplorasi dan telah mengajukan KP Eksploitasi tidak dikabulkan oleh Bupati Lahat.
Bupati Lahat, periode 2003-2008 tersebut memberikan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada empat perusahaan swasta berdasarkan keputusan Bupati Lahat No.540/63/64/65/277/Kep/Pertambangan/2005. Penerbitan surat keputusan di atas telah mengabaikan hak tunggal PTBA untuk mendapatkan KP Eksploitasi.
“Pencaplokan aset negara ini, dikategorikan perampokan aset negara yang dilakukan oleh pejabat publik secara terorganisir dan hanya menggantungkan pihak swasta. Untuk itulah kedatangan kami ke KPK menyerahkan dokumen dan bukti awal terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian KP PTBA di Lahat kepada pihak swasta oleh Bupati Harunata,” kata Patrialis Akbar, Komisaris Utama PTBA menegaskan.