M.Hasan dari LSM – PEKA mengatakan, terkait Pembangunan Tower Seluller yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin diduga tidak ada izin Rekom dari Desa maupun Kecamatan, seharusnya pihak PT. Mora Jaya harus melakukan Rekom dari Desa dan Kecamatan, setelah dapat Rekom baru pihak PT. Mora Jaya dapat membangun Tower Celuller tersebut,” kata M.Hasan pekan lalu.
M.Hasan menjelaskan, bahwa apa yang di katakan Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya kepada Sarino Kepala Desa Setia Jaya dengan ketinggian 15 Meter itu ditindak benar bahwa ketinggian Tower Celuller adalah 42 Meter, hal ini Kepala Desa Sarino sudah di Bohongi Pelaksana PT. Mora Jaya,” jelas Hasan, (28/1/22).
M.Hasan menegaskan, jika benar Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya menghina Wartawan sebagai pungsi control ini harus di laporkan ke Polisi agar Manaray dapat di proses secara Hukum yang berlaku,” tegas M.Hasan.
Dengan terjadinya Penghinaan Profesi Wartawan oleh Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya, di minta Polisi dapat segera memangil Manaray selaku Pelaksanan dari PT. Mora Jaya agar dapat di proses secara Hukum yang telah menghina profesi Wartawan.
( JH )