Nias Selatan, Sumut. Postkeadilan.com – Laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sitolubanua kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan di Inspektorat Nias Selatan pada Tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu terkesan lamban, warga masyarakat Desa Sitolubanua ikut bersama didampingi oleh beberapa awak Media dan LSM Pertanyakan perkembangan laporan tersebut. Senin 12/08/2024
Sofuzatulo Hia SE merupakan Salah satu perwakilan dari warga masyarakat desa Sitolubanua, kepada beberapa awak Media mengatakan, laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa kami, sebenarnya sudah lama kami sampaikan atau lama kami serahkan di Inspektorat Nias Selatan yakni pada Tanggal 16 Oktober 2023, namun sampai sekarang kami belum tau sampai dimana pengembangannya.
Dilanjutkannya, Inspektur Inspektorat Nias Selatan Amsarno Sarumaha SH MH, didampingi oleh Irban V Atuloo Baene SH dan ketua tim auditor Sokhiato Gulo SIP mereka sangat menyambut kami dengan baik, dan pada pertemuan itu Inspektur Amsarno Sarumaha mengatakan, laporan Masyarakat Desa Sitolu Banua telah kami tindak lanjuti, tapi sabar itu pasti kami akan menyelesaikan penanganan laporan tersebut.
Adapun kendala yang kami alami dalam penangan laporan ini yaitu “dalam pengaduan fisik, harus tim teknis yang wajib kami butuhkan bantuan yakni tenaga dari Dinas PUPR karena mereka juga memiliki tupoksi dalam hal ini. Jadi kami meminta kesabaran dari pelapor, kasus ini pasti akan terselesaikan.” jelas Sofu Hia.
Selanjutnya …..