Jakarta, PostKeadilan – Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka proyek Tol Jakarta – Cikampek (Japek) atau lebih dikenal dengan Tol MBZ oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Sebelumnya, (Baca: Pasca Penetapan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Masih Periksa Saksi Lain) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA dab 1 orang tersangka menghalangi petugas dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang).
Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 s/d 09 Oktober 2023.
Dalam keterangan Pers Kasipenkum Kejaksaan Agung, Doktor Ketut Sumedana menyampaikan keterlibatan SB, yakni keterlibatan pada penyusunan Basic Design dan struktur baja.
“Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan,” ujar Ketut.
Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)