POST KEADILAN – SUMSEL Seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel menyerahkan materi kerugian negara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin petang (1/4/2024). Adapun uang yang dikembalikan oleh tersangka NW sebesar Rp169,4 juta lebih.
“Iya kami telah menerima penyerahan uang kasus korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta sebesar Rp. 169.427.787,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran Pers senin(1/4)
Vanny menambahkan uang tersebut dikembalikan langsung oleh tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus. (TIPIKOR)
Diketahui, bahwa Tersangka NW merupakan oknum pegawai BPN di Yogyajakarta yang terlibat dalam kasus penjualan aset asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel dengan menertibkan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Penulis: Bambang