Bandung, PostKeadilan – Bertempat di lapangan upacara lantai 3 kantor Kejati Jabar seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti tes urin. Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H mengawali tes urin dan ikuti oleh Wakajati, para Asisten dan seluruh pegawai Kejati Jabar. Pada hari Rabu 3 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut Kajati menyampaikan, ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan turut berperan aktif dalam pemberantasan dan memerangi peredaran narkotika, kegiatan ini bukan hanya di Kejati Jabar akan tetapi juga dilakukan di seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat tanpa terkecuali.
Berdasarkan Pres Rilis Kasi Penerangan Hukum
(Kasipenkum) Nur Sricahyawijaya SH, MH, SIARAN PERS
Nomor: PR-41/Kph.2/07/2024, Kajati juga mengatakan sudah banyak korban yang berjatuhan dikarenakan Narkoba maka dari itu Kejaksaan juga ingin membuktikan bahwa aparat penegak hukum sudah seharusnya menjadi contoh dan suri tauladan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Dengan dilakukanya tes urine ini kita dapat mendeteksi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kajati juga dengan tegas mengatakan.
“Apabila ada pegawai yang kedapatan hasil urinenya positif menggunakan narkoba, akan diberikan sanksi dengan kategori sangat berat kepada yang bersangkutan yang berujung kepada pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kajati
Masih kata Kajati menghimbau bahwa narkoba ini adalah musuh yang siap mengintai kepada siapapun hampir semua lapisan masyarakat, profesi, usia tidak pandang bulu semua berpotensi terpengaruh menggunakan narkoba.
“Apabila ada teman atau saudara yang telah atau sedang menggunakan narkoba agar segera melapor kepada pihak yang berwajib agar segera direhabilitasi,” bebernyaa.
Kejati Jabar juga memiliki tempat rehabilitasi narkoba yaitu Balarea di Lembang dan ada juga di beberapa Kabupaten Kota di Jabar yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota/ Kabupaten dalam pembangunan Rehabilitasi Narkoba.
Kajati Jabar berharap semua lapisan masyarakat agar tidak mendekati apalagi memakai narkoba karena narkoba ini merupakan sarana dalam menghancurkan masa depan bangsa, maka dari itu kita harus menjaga generasi muda penerus bangsa agar tercapai Indonesia Emas tahun 2045. (Simare/Penkum)