Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

THM Kab Bekasi Kembali Buka, Perusak Segel Terancam Pidana

11
×

THM Kab Bekasi Kembali Buka, Perusak Segel Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Hal Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten Bekasi yang pernah di segel Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pemkab Bekasi,TNI dan Polri karena melanggar Perda nomor 3 tahun 2016 pasal 47, kini menuai permasalahan baru.

Pasalnya, segel itu di ‘rusak dan THM kembali beroperasi seperti sedia kala tanpa ijin yang jelas. Seperti di beritakan PostKeadilan (Baca: THM Buka Tutup, Kinerja Satpol PP Kab Bekasi Dipertanyakan?), segel seperti tak berfungsi, THM kembali buka. Warga pun mempertanyakan dan bahkan mempersalahkan hal tersebut.

Example 300x600

IWO (Ikatan Wartawan Online) Indonesia dan sejumlah media Kamis (17/1/2019) itu menyasar ke Kantor Satpol PP. Hudaya selaku Kepala Satpol PP mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan PERDA yang ada.

Ditanya mengapa di buka kembali dan kenapa segel dirusak, Hudaya berdalih dalam PERDA tersebut tidak ada sanksi, hanya larangan saja. PERDA ini terkesan dipaksakan.

Namun begitu, ia (Hudaya) masih mempelajari hal pengrusakan segel tersebut. Di cerca mengapa tidak melaporkan ke pihak yang berwenang?, Hudaya kembali menjawab “Masih mempelajari hal tersebut”, seperti di lansir Cikarangtv.com.

Beberapa waktu sebelumnya, di konfirmasi kepada Kabid Penegakan Hukum Satpol PP kabupaten Bekasi H.Rudi melalui Handphone/ WA 0813826xxxxxx, beliau mengatakan “ Silahkan dilaporkan saja ke pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian, sebab tugas kami hanya menutup sesuai amanat Perda nomor 32 tahun 2016, Kalau segel dibuka itu bukan ranah kami, Kalau ada oknum pol PP yang bermain laporkan saja ke saya, siapa orangnya nanti kita tanyakan sama yang bersangkutan. Bermain nya di cafe mana dan siapa orangnya, Nanti kita tindak lanjuti “, di lansir newsinvestigasi86.com.

Kembali ke IWO Indonesia yang juga lakukan audensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H. Sunandar. Topik pembicaraan audensi adalah tentang THM di kab Bekasi yang buka kembali. Dalam pertemuan, Sunandar berjanji akan memanggil pihak Sapol PP agar di lakukan monitoring kembali terkait perusakan segel THM.

Perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang Satpol PP beberapa bulan lalu. Selain itu, menggunakan bangunan yang sudah disegel, meski tidak merusak kertas segelnya, tetap termasuk pelanggaran merusak segel.

Seperti di ketahui, ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan. Adapun hukuman atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Tata Ruang adalah kurungan 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Keesokan hari, Jumat (18/1/2019) Ormas Islam FUKHIS (FORUM UKHUWAH ILAMIYAH) aksi demo di perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi THM yang dilarang karena melanggar norma Agama dan telah di lakukan penyegelan di Tempat Hiburan Malam (THM) oleh pihak Pemda Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Satpol PP.

Pada kenyataannya THM masih saja di buka dan segel yang di pasang di rusak oleh oknum THM. Pendemo teriak marah, karena tidak ada tindakan apapun dari Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait perusakan segel tersebut.

Diwawancarai dari salah satu Kordinator Aksi, Ustad Dede Sulaiman menegaskan, bahwa  PERDA Nomor 3 Tahun 2016 tersebut adalah Undang Undang Daerah yang harus di laksanakan dan patuhi. “Tidak ada alasan apapun untuk kembali buka tempat hiburan malam. Pihak Satpol PP harus berani dan tegas melaporkan oknum yang merusak segel tersebut,” tukasnya dirilis dan di liput langsung dari awak media BOTV Indonesia dan IWO Indonesia.

Masih kata Dede Sulaiman, aksi ini sudah di lakukan yang kesekian kalinya tapi dari pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi seakan – akan melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

Usai pertemuan dengan pihak DPRD, Dede cerita sudah beraudensi dengan pihak DPRD Kabupaten Bekasi dan hasilnya pihak DPRD angkat biacara. Bupati (plt) seharusnya menegur karena ini sudah menjadi wewenang eksexutif. Bersambung.. (Red/BS)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.