MUSI RAWAS.- Pos Keadilan.– Patut diacungkan jempol, kinerja Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Megang Sakti, hanya membutuhkan waktu lima jam atau belum 1X24 jam, berhasil membekuk pelaku sekaligus residivis curas 365 empat laporan polisi dengan cara menghipnotis korbannya.
Diketahui identitas tersangka yakni, Ronal Putra (32), warga Desa Taba Pedang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dan Bustomi (54), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polisi.
Tersangka, Ronal Putra dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dengan cara distop kendaraan mobil yang dikendarainya di Jalan Lintas Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (3/7/2023), tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian, dilakukan pengembangan, kembali Tim Landak berhasil meringkus tersangka, Bustomi di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (3/7/2023), juga tanpa melakukan perlawanan.
Kejadian, curas 365, dialami oleh korbannya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial, SN, saat sedang menyapu halaman rumah kemudian dibujuk, hingga dihipnotis dibawa kedalam mobil tepatnya di Kelurahan Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (3/7/2023).