Kembali, Kapolres memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, bahwa tersangka sudah sering melakukan tindakan pidana pencurian dan sudah banyak korban melaporkan kejadian di Polres Mura di Polsek jajaran salah satunya di Polsek Tugumulyo, Polsek Muara beliti serta terakhir Polres Musi Rawas.
Adapun motif pelaku saat melakukan aksinya saat dimintai keterangan bahwa para pelaku dengan cara melakukan pendekatan terhadap ibu-ibu usia lanjut dan perempuan yang menggunakan perhiasan baik kalung emas maupun gelang yang berada di tempat sepi dan sedang melakukan kegiatan dipinggir jalan.
Selanjutnya, saat melakukan aksinya pelaku mendekati korban dan merayu korban bahwa akan mendapatkan bantuan tunai ataupun bansos, ada juga dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menanyakan alamat ataupun sedang mencari orang, lalu pelaku merayu korban untuk dapat masuk ke dalam mobil tersangka.
Akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit mobil Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC, satu unit mobil Calya warna hitam nopol BG 1059 QC, gelang emas 10 gram dan kalung emas 20 gram,” tuturnya.( Arias)