Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Idik 1 Satreskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP , sesampainya di TKP, ketiga orang yang diduga pelaku sudah di amankan oleh Kepala Dusun dan keluarga pelapor di dalam rumah.
Kemudian turut diamankan barang bukti, 2 unit HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM A,1 lembar SIM A, dan 1 lembar KTP an. Fitria.
” Ketiga tersangka pelaku sudah diamankan dan diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolres
( LILIS ERNAWATI LUBIS)