Langkat – Postkeadilan. Tim Media Post Keadilan mendatangi Kantor Kejaksaan untuk mempertanyakan secara langsung perkembangan laporan masyarakat terkait Kepala Sekolah bernama Juwito yang diduga bermasalah dalam pengelolaan sekolah. Minggu, 5 Januari 2025.
Saat melakukan konfirmasi, Tim Media Post Keadilan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan salah satu pegawai Kejaksaan yang berinisial D. Dalam keterangannya, D menyampaikan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Namun, dikarenakan Jaksa yang menangani perkara sedang memiliki agenda di luar kantor, pihak Kejaksaan meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.
Atas dasar itu, Tim Media Post Keadilan dan pihak Kejaksaan sepakat membuat janji lanjutan pada hari Rabu, 7 Januari 2025, guna membahas secara khusus kelanjutan laporan terhadap Kepala Sekolah Juwito, termasuk kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Tim Media Post Keadilan menegaskan bahwa laporan ini akan terus dikawal hingga tuntas, demi memastikan transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum di dunia pendidikan. Media Post Keadilan juga menegaskan akan menggiring laporan ini agar Kepala Sekolah Juwito segera dipanggil dan diperiksa secara resmi oleh pihak berwenang.
Adapun sekolah yang dipimpin oleh Juwito berdasarkan papan nama yang terpasang di lokasi adalah:
SD Negeri No. 056618 Purwosari
Di bawah naungan:
Pemerintah Kabupaten Langkat
Dinas Pendidikan dan Pengajaran
Alamat Sekolah:
Jalan Purwo Sari, Tanjung Ibus
Kecamatan Secanggang
Kabupaten Langkat
Provinsi Sumatera Utara
Media Post Keadilan menegaskan komitmennya untuk berpihak pada kepentingan publik dan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada masyarakat luas hingga terdapat kejelasan serta tindakan hukum yang nyata. ( UTARI TIM)













