POSTKEADILAN.COM – JAKARTA. Kejagung Terus Melakukan penyidikan dugaan korupsi Timah dan hari ini Selasa 21 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa ada empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial,
1.YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL).
2.RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa.
3.AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa.
4.HN selaku Direktur CV Mega Belitung.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sekedar mmengingat Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Tima, Bangka Belitung periode 2015-2022 melibatkan belasan perusahaan. Sebanyak 16 orang jadi tersangka, antara lain, Harvey Moeis, merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), jadi topik hangat karena suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim, dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE).