Kejagung menyebut, Harvey memiliki peran menjembatani tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku eks Direktur Utama PT Timah dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal IUP perusahaan pelat merah itu periode 2018-2019.
Agung Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, mengatakan, suami artis Sandra Dewi ini melakukan beberapa pertemuan MRPT. Hasil dari lobi-lobi itu menghasilkan kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah untuk menutupi korupsi itu.
“HM (Harvey) mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan itu,” katanya dalam konferensi pers kasus di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (27/3/24) malam terlihat di kanal YouTube Kejagung.
Dia bilang, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter untuk membagikan keuntungan kepadanya dan para tersangka lain yang telah ditahan. Keuntungan itu diberikan dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) melalui QSE, yang difasilitasi Helena Lim.
“Yang bersangkutan (Helena) memberikan sarana dan prasarana melalui QSE, untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka lain dengan dalih penyaluran dana CSR,” ucap Kuntadi.
Mereka pun kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Penulis : Bambang.