Jakarta, PostKeadilan – Sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Badung. Senin tanggal 17 Februari 2025
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial: I Wayan Depa Yogiana.
Tempat lahir: Kubu.
Usia/Tanggal lahir: 34 Tahun/23 Desember 1990.
Jenis kelamin: Laki-laki.
Alamat: Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
Terpidana I Wayan Depa Yogíana diamankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 atas nama Terdakwa I Wayan Depa Yogiana yang melanggar Pasal 372 KUHP.
Putusan tersebut dikuatkan Putusan Mahkamah Agung dengan amar sebagai berikut: Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung:
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID/2024/PT.DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 626/Pid.B/2024/PN.Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun Terpidana tidak berada di tempat.
Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR-131/063/K.3/Kph.3/02/2025 oleh Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar, saat diamankan, Terpidana I Wayan Depa Yogiana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi..
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.