POST KEADILAN – JAKARTA. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Bintuni mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (26/2/2024).
Senin 26 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Daeng Tata 1 Blok B.3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu bernama JB (55) mantan eks DPRD Sulsel, sementara alamat tersangka di Tawalian RT.000, Kelurahan/Desa Tawalian, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Adapun JB merupakan Tersangka pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018
pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).