POSTKEADILAN.COM – JAKARTA. Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Kembali Berhasil Menangkap dan Mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke 4 (Empat) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten kupang,
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap: Daniel Benediktus Tae alias DaniTempat Lahir: Fatubaha
Umur/ tanggal lahir, 25 Tahun / 3 Desember 1998, Jenis Kelamin : Laki-laki kebangsaan : Indonesia, Alamat: RT 001 / RW 001, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu,
Bahwa terpidana atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).