Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Pemkab Humbahas akan membentuk koperasi di seluruh Desa

13
×

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Pemkab Humbahas akan membentuk koperasi di seluruh Desa

Sebarkan artikel ini

Humbahas-Postkeadilan. Program Koperasi Merah Putih diinisiasi Presiden RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa. Dalam forum retret kepala daerah di Magelang, Presiden menekankan pentingnya kekompakan antara pusat-daerah dalam penguatan ekonomi kerakyatan di desa, termasuk peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di desa.

Hal ini disampaikan Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH saat membuka sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Humbahas, Kamis 10 April 2025 di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul.

Example 300x600

Bupati Humbahas mengatakan program dan arahan ini dipertegas dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dengan menetapkan target pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) koperasi desa di seluruh indonesia. Program ini nantinya akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar nantinya di setiap desa.

Ditegaskan, percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bukan hanya dilaksanakan satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) saja melainkan melibatkan beberapa dinas terkait. Program ini harus disambut dengan serius karena tujuan pembentukan koperasi itu guna peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan dengan 3 model pendekatan di dahului dengan musyawarah desa dan disesuaikan dengan kondisi wilayah desa masing-masing.

Model pendekatan itu, pertama, pembentukan koperasi baru bagi desa yang belum memiliki koperasi, kedua pengembangan koperasi yang sudah ada, diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik dan ketiga revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif atau lemah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Costumer Service

WWW.POSTKEADILAN.COM

Terimakasih telah mengunjungi kami ini adalah layanan Costumer Postkeadilan Anda bisa langsung menghubungi operator kami sekarang .....
error: <b>Peringatan: </b>Pemilihan konten INI ADALAH PROPERTHY POSTKEADILAN!!