Bekasi – Postkeadilan. Terkait penyegelan Bangunan Tower Seluller (BTS) yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 /RW. 02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, akhirnya di Segel, karena habis sudah kesabaran Asep Buchori sebagai Camat dan Budi Apriliyani selaku Plt.Kasi Trantib di Kecamatan Cabang Bungin, karena tidak dihiraukan maka dilakukan penyegelan Tower yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 /RW. 02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
Saat di konfirmasi melalui tlp, Budi Apriliyani Plt.Kasi Trantib Kecamatan Cabang Bungin mengatakan, bahwa Kami dari Kecamatan Cabang Bungin telah melakukan pemanggilan ke Tiga kali kepada pihak PT. Mora Jaya, baru pihak PT. Mora Jaya datang,” kata Budi Apriliyani melalu tlp, (21/2/22).
Budi Apriliyani menjelaskan, bahwa setelah datang pihak Pelaksana PT. Mora Jaya panggilan yang ke Tiga, Kami tetap melakukan Penyegelan Tower tersebut pada Tanggal 19 Febuari 2022, karena pihak PT. Mora Jaya belum mempersiapkan persyaratan Rekom dari Desa dan Kecamatan, sebelum persyaratan di penuhi oleh pihak PT. Mora Jaya, maka Tower tetap Kami Segel, sampai menunggu persyaratan yang akan dipersiapkan oleh PT. Mora Jaya ke Diskoinfo Kabupaten Bekasi,” jelas Budi Apriliyani.
“Karena Bangunan Tower tersebut menuai masalah, maka Kami tetap lakukan Penyegelan sementara sambil menunggu persyaratan yang akan di persiapkan PT. Mora Jaya,” papar Budi Apriliyani, (21/2/22).
Dengan adanya Penyegelan Tower yang di lakukan oleh pihak Muspika Kecamatan Cabang Bungin, maka dapat diduga PT. Mora Jaya telah keluar dari Persebunyian.
( JH )