Medan, PostKeadilan – Cerita tentang Anto, panggilan akrab Pristianto Pranoto yang mengaku korban Kriminalisasi Hukum, kini, Rabu (5/3/2025) telah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
Berita sebelumnya, Anto sebagai pemakai narkoba jenis shabu merasa dijebak dan ditetapkan sebagai tersangka penjual beli narkoba oleh sejumlah oknum Polsek Sunggal yang menangkap dan memeriksa Anto.
Hal ini diungkapkan Edi, abang ipar Anto. “Adik saya ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 26 Desember 2024. Dia (Anto) sudah mengaku beli barang dari Reza alias ‘kepala kecil’, tapi malam itu tidak ada pengembangan. Kan seharusnya adik saya dibawa menuju ke Reza. Ini malah di bawa ke Terminal Pinang Baris,” ujar Edi, Jumat (28/2/2025) malam di Sunggal.
“Anto dipukuli. Dipaksa untuk mengakui shabu yang dibeli Anto Rp. 250 ribu itu dari kakaknya, Sri Maryati,” sambungnya.
Kata dia, mengetahui Anto dipukuli karena Kamis (26/12/2025) siang Edi melihat Anto berwajah lembam dan wajahnya biru-biru.
“Dalam kerengan tahanan Reskrim Polsek Sunggal lantai 2, saya lihat dengan mata kepala sendiri. Sebagai bukti, saya sempat foto bahwa telah dilakukan kekerasan pisik ke adik saya,” ungkap Edi sembari memperhatikan foto-foto Anto yang dimaksud.
Ditempat terpisah, Pembantu Penyidik, Aiptu Masper Sirait dalam keterangannya sebut Polisi menyamar sebagai pembeli.
“Polisi menyamar sebagai pembeli. Transaksi lah dijual, ditangkap lah orangnya seperti itu. BB nya satu klip,” ucap Masper di ujung telepon, Jumat (28/2/2025) malam.
Sementara Kanit Reskrim, ……………..