Sementara Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi Sabtu (1/3/2025) pagi itu, terkesan menghindar saat ditanya kenapa tidak dilakukan pengembangan sewaktu penangkapan Anto?
Beberapa hari kemudian, Rabu (5/3/2025) siang, Edi mendapat info dari Masper bahwa Anto telah diserahkan ke Kejaksaan Labuhan Deli. Melalui chat WA, Masper beritahu nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tangani Anto adalah Miranda Dalimunthe S.H.
Sejurus kemudian, Edi dan awak media menuju Cabjari Labuhan Deli.
“Saya menerima berkas pemeriksaan dan BB shabu seberat 1,54 gram dari pihak penyidik Polsek Sunggal. Bukan saya yang memeriksa dan mengadakan barang bukti, tanyakan saja sama Penyidiknya,” jawab Miranda didampingi Kasubsi Intelejen Datun, Marthin Pardede, S.H.
Mendengar penjelasan Miranda, tentu Edi kaget. “Kok bisa sebanyak itu BB adik saya? Dalam BAP saja jelas adik saya beli setengah gram. Uang Rp. 250 ribu itu hanya dapat setengah gram. Tidak benar nih,” tegas Edi.
Marthin pun menyarankan agar melaporkan ke Ankum atau Propam.
“Kalau tidak benar, kan ada wadahnya. Silahkan laporkan ke Propam atau ke Wassidik,” imbuhnya.
Sedemikian dengan Anto yang mengetahui BB nya bertambah begitu, jelas tidak terima.
“Tidak benar BB saya segitu. Tadi sewaktu penyerahan ke Jaksa, saya dipaksa Juper (Juru Periksa)nya, pak Masper minta saya menandatangani berkas yang saya tidak dikasih baca. Saya bilang tunggu pengacara saya datang, tapi tetap didesak dan dipaksa tandatangan. Tak ada saya jual kemana pun shabu yang saya miliki selain ke si Aseng. Aseng saya kasih sebagian karena kami sama-sama pemakai yang nyata saya dijebak,” pungkas Anto sedih. Bersambung… (Simare)