Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), yakni sebagai berikut:
Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam Melaksanakan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum.
Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.
Penerapan Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Dapat Digunakannya Pengenaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.