Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimlahat

Truk Tronton Angkut Tanah Urug di Desa Merapi Diduga Belum Kantongi Ijin Galian C

204
×

Truk Tronton Angkut Tanah Urug di Desa Merapi Diduga Belum Kantongi Ijin Galian C

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – LAHAT Sebuah video rekaman menayangkan adanya alat berat mengisi tanah urug galian C ditumpahkan ke Truck Tronton sudah ratusan kubik tanah urug yang diangkut menggunakan truk tronton entah dibawah kemana.

namun kami mendapatkan informasi truk yang mengangkut tanah urug diduga belum kantongi ijin alias ilegal mining yang bisa dipidana berdasarkan undang-undang nomor pasal berapa?

Example 300x600

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur

Galian C wajib membayar Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.dan bisa di pidana melakukan penambangan ilegal mining ujar ” Icon aktivis pemerhati lingkungan kepada wartawan senin (6/5/2024)

Kegiatan penambangan tampa memiliki ijin pertambangan bisa dikenakan sanksi pidana apalagi mengambil tanah urug salah satu perusahaan bergerak dibidang pertambangan informasi yang kami dapatkan tanah urug yang diangkut menggunakan truk tronton menggunakan alat berat seperti dalam gambar patut diduga ini ilegal, kata ” icon yang memiliki ijin galian C tanah urug di kabupaten lahat bapak Sudarman, dan pihak dari perusahaan harus mengantongi ijin galian C, imbuh Icon

Terpisah kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Salman saat dihubungi wartawan senin ( 6/5) belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait Aktivitas alat berat milik salah perusahaan melakukan pengambilan tanah urug diduga belum kantongi ijin galian C, kiranya aparat penegak hukum untuk melakukan penyetopan alat berat tersebut ujar ” Surya Kencana, SH.

Camat Merapi Barat Drs. Erlambang. MM saat dikonfirmasi wartawan senin ( 6/5) belum memberikan tanggapan nya saat dikonfirmasi melalui pesan Washhap ke nomor HP milik nya, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan yang diduga melakukan kegiatan mengambil tanah urug menggunakan alat berat terlihat dalam gambar tersebut ini siapa pemilik nya dan pihak perusahaan tambang mana. tim liputan postkeadilan.com

Penulis :Bambang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.