Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Batu baraHeadline News

TS Oknum ASN Kabid.DKDPLH Batubara Ingkar Janji Coreng Wajah ASN

0
×

TS Oknum ASN Kabid.DKDPLH Batubara Ingkar Janji Coreng Wajah ASN

Sebarkan artikel ini

Post keadilan Batubara. Terkait permasalahan hutang piutang pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Ujung Padang atasnama Nurhaida Sianipar selaku pemohon yang selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk keperluan iparnya inisial TS yang bertugas di dinas Perkim-LH kabupaten Batubara dengan kesepakatan semula bahwa TS yang akan membayar cicilan pada BRI unit Ujung Padang setiap bulannya , yang kenyataannya pihak BRI unit Ujung Padang sempat melakukan pemanggilan (Somasi) sebanyak Dua kali kepada Nurhaida Sianipar terkait cicilan kreditnya hingga Januari 2025 belum di selesaikan juga ( belum lunas ) juga padahal seyogyanya pada bulan Juli 2024 sudah lunas bila tidak ada tunggakan., (.11/04-2025).

Nurhaida Sianipar merasa kecewa kepada adek Ipar (TS ) yang tidak sportif dalam pembayaran angsuran setiap bulannya kepada BRI unit Ujung Padang Karena merasa kecewa akhirnya Nurhaida Sianipar menceritakan prihal tersebut kepada anak kandungnya yang bernama Albert Namson Fransiscus Sihombing yang selanjutnya sang anak melanjutkan permasalahan tersebut ke dinas TS bekerja di bulan Januari 2025

Kepala Dinas Perkim-LH kabupaten Batubara pada saat itu menyikapi permasalahan hutang piutang anggotanya dikarenakan pihak keluarga dari Nurhaida Sianipar meminta untuk di selesaikan dalam kedinasan walaupun hal tersebut merupakan suatu persoalan di luar dinas. Albert bersikeras agar dinas dilibatkan dikarenakan beberapa hal alasan yang membuat anak kandung Nurhaida Sianipar merasa kecewa yaitu :
1. TS tidak dapat di hubungi via telepon karena adanya diduga di blokir
2. Diduga TS sengaja menghindar
3. Diduga TS tidak ada niat baik dalam pelunasan hutang pada BRI Ujung Padang

Namun demikian pada akhirnya pihak dinas Perkim-LH Batubara memenuhi permintaan Albert Sihombing memproses lakukan audensi yang selanjutnya TS mengakui sepenuhnya bahwa benar ada lakukan hutang pada Nurhaida Sianipar, sebagai tanda bukti ada berita acara tertulis pengakuan serta janji yang telah di buat disetujui serta di tandatangani pada surat BERITA ACARA PERMINTAAN KETERANGAN dengan nomor 800/0131/BAPK/DPKPLH/I/2025 pertanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib yang di tandatangani oleh yang bersangkutan (TS) dan diketahui tandatangan dan stempel dinas oleh Kepala Dinas DPKPLH Batubara atasnama Lendi Aprianto,ST NIP.19720401 201001 1 025 pada saat itu.

Baca Juga :  Kejati DKI ajak seluruh Elemen Bangsa Perangi Narkoba

Dari sebanyak 5 (Lima) pengajuan atau klarifikasi yang telah di ucapkan secara tertulis/ di akui dan ditandatangani oleh TS pada point nomor 4 dan 5 diduga TS telah melakukan pelanggaran secara hukum dan tidak menghormati martabat pimpinannya yang telah menyaksikan ataupun mengetahui dalam permasalahan serta janji yang telah dibuatnya yang ditandatangani bersama oleh kepala dinas DPKPLH bahkan secara UU telah melawan hukum karena ingkar janji serta tidak menghormati stempel pemerintah RI pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara.

Isi dari point ke 4 ( empat ) dan ke 5 ( lima ) adalah sebagai berikut :
– Sdr. Timbul Sihombing SP berjanji akan menyelesaikan permasalah hutang piutang tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Berita Acara ini ( tanggal 20 Januari 2025.
– Bila dalam tempo 1 (satu) bulan yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya dan mengakibatkan terkendalanya kegiatan dan kinerja selaku kepala bidang, maka yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai prosedur dan ketentuan bagi ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan.

Albert Namson Fransiscus Sihombing mengungkapkan kepada awak media Kamis (10-04-2025) mengatakan ” Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada kepala dinas DPKPLH Kabupaten Batubara yang telah meluangkan waktunya dalam penyelesaian permasalahan yang kami alami bersama TS selaku bawahanya yakni Kepala Bidang di Dinas Perkim-LH Batubara , sehingga munculnya ucapan dan janji secara tertulis yang di tandatangani oleh TS dan Kepala Dinas DPKPLH yang lama . Namun mengapa TS hingga saat ini hutang yang harus di lunasi belum juga di tepati sesua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses