JAKARTA POSTKEADILAN Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer (RE) 12 tahun itu, kini menuai polemik dan kecaman keras masyarakat.
Bagaimana tidak, Putri Candrawathi (PC) dalam persidangan terungkap sebagai ‘pemicu kejadian pembunuhan Yosua,(Baca Melukai Rasa Keadilan? Jaksa Menuntut RE 12 Tahun Sementara PC 8 Tahun Penjara) dituntut 8 Tahun. Hal ini disampaikan Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga alm. Yosua di beberapa kesempatan.
“Lebih baik menurut saya dibebaskan saja sudah(PC). Buat apa dituntut 8 tahun.?. Memang ternyata hukum kita ini masih tebang pilih gitu,” kata Martin.
Senada dengan Martin, Ormas PBB (Pemuda Batak Bersatu) yang sedari awal ikut serta mengawal dan berpartisipasi saat penguburan dan penggalian makam almarhum Yosua, juga merasa kesal dan tidak terima atas tuntutan tersebut. Pada hari Selasa (24/1/2023) depan, PBB akan mengadakan aksi besar-besaran.
“Kita meminta Hakim sebagai wakil Tuhan di Bumi dan di Negeri Ini bisa memberikan keadilan bagi keluarga Yosua. Kami sangat kecewa terhadap Jaksa yang tuntutannya ke pada PC hanya 8 Tahun. Mirisnya lagi, saudara Richat Eliezer yang sudah JUJUR dan dimaafkan keluarga Yosua, apalagi seperti kita ketahui merupakan Justice Collaborator (JC) malah di tuntut 12 tahun. Sangat tidak adil. Kita akan mengadakan Aksi, ujar Lambok Sihombing, Ketua Umum PBB kepada PostKeadilan, Sabtu (21/1/2023) petang.
Lanjut Lambok, Aksi ini merupakan sebuah dukungan kepada Pengadilan. “Kiranya Majelis Hakim untuk dapat mengambil keputusan demi keadilan serta supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Mengenai aksi Selasa (24/1/2023) nanti, untuk Aksi Demo di PN JAKSEL, dilaksanakan anggota dan pengurus PBB DKI JAKARTA dan sekitarnya. “Di masing-masing wilayah kita juga mempersilahkan rekan-rekan PBB secara serentak lakukan aksi Demo,” pungkasnya.
Di tempat terpisah sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer (RE), Ronny Talapessy sebut tuntutan Jaksa telah melukai rasa keadilan. Kliennya sebagai JC merasa tidak dihargai Jaksa.
“Silahkan saja Jaksa, yang mana Jampidum dalam keterangan bahwa Jaksanya sudah melakukan tugas sebagai mana mestinya, kami menghargai. Tapi kami punya pandangan sendiri. Bahwa sejak awal klien kami tidak punya niat melakukan penembakan terhadap Yosua, ini sudah terungkap di persidangan. Seperti teman-teman media saksikan bahwa saksi-saksi tidak memberatkan Richard Eliezer. Yang kedua bahwa status Richard sebagai JC, dari awal konsisten dan dia koorperatif kerja sama. Kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU,” bebernya.
“Kami berharap, Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan bisa memberi keadilan terhadap Richard Eliezer. Sebagai JC klien kami sudah mengungkap dan mengatakan kejujuran,” tukasnya.
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) juga alami kekecewaan yang mendalam. Dimana telah beri rekomendasinya kepada Jaksa, agar RE dituntut seringan-ringannya, kan tetapi fakta persidangan, Jaksa dituding ‘mengabaikan rekom tersebut.
Berikut penjelasan dan pembacaan dakwaan JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi (PC) istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam. Jaksa yang bersidang berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.
“Dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawati terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut Jaksa, sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa.
Oleh sebab itu, kata Jaksa, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya menjadi hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.
Namun saat pembacaan tuntutan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 8 tahun, membuat banyak masyarakat terheran dan kecewa. Terlebih pihak keluarga almarhum Yosua. Sempat terjadi kegaduhan di Persidangan.
PC yang ‘berbelit-belit’ dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, dan terdakwa PC tidak menyesali perbuatannya hanya dituntut 8 tahun.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah Jaksa dipersidangan.
Sejurus kemudian, berbondong-bondong warganet mengecam tuntutan itu. Bahkan, beberapa orang yang mengaku warga Malaysia merasa heran dengan hukum yang diterapkan di Indonesia.
Bersambung.. (Simare/George)