Bekasi, PostKeadilan – Keberpihakan RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID yang lebih dikenal RSUD Bekasi Kota kepada pasien dari keluarga tidak mampu layak dipertanyakan. Pasalnya, anak yatim piatu sebut saja Fiky (18) ketika mengurus surat kematian ibunya tetap bayar.
“Saya bayar tujuh puluh lima ribu. Pada hal saya hanya minta melengkapi Surat Keterangan Kematian yang sudah ada. Nama Dokter yang menangani dan Diagnosa penyakit almarhum,” ujar Fiky kepada PostKeadilan di tempat kediaman Fiky, Perumahan Graha Prima Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Sabtu (17/8/2019) malam.
Kepada awak media ini, Fiky memperlihatkan kwitansi pembayaran dan Surat Keterangan Kematian ibunya, (alm) Serepina Rohani T.
Pada kwitansi tertanggal 23-07-2019 itu tertera: Telah terima dari Serepina Rohani T. Kejanggalan di kwitansi yang mana Serepina Rohani T meninggal pada tanggal 17 Juni 2019. Bagaimana bisa terima uang dari atas nama orang yang sudah wafat.?
Mirisnya lagi. Dalam kwitansi disebut Untuk Pembayaran : Pemeriksaan Poliklinik Penyakit Dalam Jannus Sitorus, dr. Sp.PD.
Masih kata Fiky, kepergian mama kini kami berempat sudah jadi yatim piatu. “Saya sudah minta tolong kepada pihak Rumah Sakit agar gratis. Tapi mereka (Pihak RSUD) bilang bayar. Dari pada mondar-mandir, ya saya bayar,” beber kakak dari 3 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah ini bernada sedih.
Keterangan Fiky, urus Surat Keterangan Kematian ibunya demi melengkapi administrasi utang-piutang (alm) ibunya di Bank dan Lesing. “Pihak BANK dan Lesing minta dilengkapi surat kematian mama. Karena surat kematian yang pertama kurang lengkap katanya,” urai anak masih pencari kerja itu.
Dikonfirmasi kepada Direktur RSUD Bekasi Kota, dr. Kusnanto melalui WhatsApp, hingga berita ini di lansir, Kusnanto belum beri jawaban. Bersambung… (Simare/Jannes)