Ditanyakan apa ada kaitannya dengan rencana investigasi kasus yang ada di Muaragembong, Ambar masih belum tahu.
”Ada tidaknya kemungkinan tindakan preman itu dengan rencana investigasi, saya belum tau. Biar pihak kepolisian yang menyelidiki, yang jelas saya bikin LP karena saya mengalami tindak kekerasan yang dilakukan pelaku,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, awak media ini coba konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Babelan, Iptu Wahyudin. Kanit membenarkan informasi kejadian tersebut.
“Sudah kami tangani. Mohon waktu ya, sedang berproses,” jawab Kanit melalui Chat WhatsApp, Jumat (3/1/2024).
Pihak kepolisian telah menerima laporan ini dan memulai proses penyelidikan serta penyidikan. Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 351 Jo. 352 KUHP tentang penganiayaan.
Ambar berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap insan pers di masa mendatang.
“Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai wartawan dan warga yang peduli lingkungan sekitar. Tindakan seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tegas Ambar. (Vanaya/Red)