Kab. Bekasi – Postkeadilan Kinerja Kepala SMPN 1 Cikarang Timur, Lala Jamilah S.Pd, M.Pd patut dipertanyakan dan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Pasalnya, ibu Kepala Sekolah yang satu ini memilih bungkam ketika dikonfirmasi tentang penggunaan anggaran BOS Reguler serta BOSDA.
Berawal dari informasi Ketua NCW (Nasional Corruption Watch) Bekasi Raya, Herman PS yang menaruh curiga terkait data penggunaan Anggaran BOS tahun anggaran 2022. Dimana dalam kajian Tim NCW, ada keganjilan penggunaan dana Bos Reguler dan BOSDA.
Menurut NCW, rincian penggunaan Bos Reguler tahun anggaran 2022 pencairan tahap 1, 2 dan 3 yakni item Penyediaan Multi Media mencapai Rp. 67 juta lebih. Sementara pada laporan BOSDA tahun anggaran 2022, belanja yang berhubungan dengan multi media berkisar Rp. 83 Juta.
Berarti Belanja untuk Multi Media di sekolah tersebut tahun 2022 mencapai Rp 150 Jt lebih.
“Kami menilai ada keganjilan pada laporan anggaran tersebut. Tim kami masih menggali kebenaran apakah belanja Multi Media terealisasi semua atau terjadi double anggaran,” ujar Herman di Bekasi Jumat (8/12/2023) lalu.
Sejurus kemudian, awak media ini mencoba konfirmasi Lala Jamilah dengan pertanyaan:
1. Apakah terealisasi dan ada Multimedia yang dimaksud.? 2. Hal berkembang tentang item Multi Media tahun Anggaran 2023. Namun hingga berita dilansir, Lala tak kunjung menjawab.
Bahkan coba dihubungi melalui WhatsApp (WA) dan dikunjungi ke sekolah beralamat di jalan Sertajaya No.1 Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, Lala juga tidak beri respon sama sekali.
Kembali ke Herman, pegiat anti rasuah ini janji akan melayangkan surat resmi.
“Kita kan berkirim surat ke sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan. Kita minta klarifikasi. Kita menunggu hasil investigasi tim kita dulu di lapangan seperti apa,” pungkasnya, Sabtu (16/12/2022) sore. Bersambung ..(Simare/Tim).