Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Waketum DPN LPK Desak APH Periksa Pemdes dan Tim Tenaga Ahli Desa Kepala Sungai

0
×

Waketum DPN LPK Desak APH Periksa Pemdes dan Tim Tenaga Ahli Desa Kepala Sungai

Sebarkan artikel ini

Langkat | Media Post Keadilan. Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2024 di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan serius.

Pasalnya, hingga kini Kepala Desa Kepala Sungai, Sugireni, belum memberikan keterangan terbuka kepada publik terkait peruntukan anggaran tersebut. Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (Waketum DPN LPK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Dengan tertutupnya informasi penggunaan DD, ADD, dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi di Desa Kepala Sungai, ini jelas menjadi tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya, mengapa Kepala Desa tidak mau memberikan informasi kepada publik,” ujar Waketum DPN LPK kepada Media Post Keadilan, Senin (05/01/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi penggunaan anggaran desa merupakan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bawaslu Humbahas Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Putungsura oleh KPU

Ia juga menyoroti maraknya pemberitaan terkait dugaan kejanggalan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada uraian Hari Orang Kerja (HOK) di sejumlah desa di Kabupaten Langkat.

“Periksa RAB-nya secara menyeluruh. Jika ditemukan keganjilan, maka panggil dan periksa Pemerintah Desa serta Tim Tenaga Ahli di Desa Kepala Sungai,” tegasnya.

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Dalam LHP tersebut, tercantum rincian penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Tahun 2024 di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Rincian Dana Desa (DD) meliputi Tahap I sebesar Rp311.251.200 dan Rp359.418.000, Tahap II sebesar Rp466.876.800 dan Rp239.612.000, serta Tahap III sebesar Rp0, dengan total Dana Desa mencapai Rp1.377.158.000.

Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar Rp398.932.800 dan Tahap II sebesar Rp265.955.200, dengan total ADD sebesar Rp664.888.000.

Total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diterima Desa Kepala Sungai pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp2.042.046.000. Selain itu, desa tersebut juga menerima Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp46.005.000.

Berdasarkan data tersebut, Media Post Keadilan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kepala Sungai, Sugireni, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (03/01/2026).

Adapun pertanyaan yang diajukan antara lain terkait kebenaran data penyaluran DD, ADD, dan Bagi Hasil Pajak/Retribusi tersebut, serta permintaan penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2024.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kepala Sungai belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi.

Kondisi ini semakin memperkuat desakan masyarakat dan lembaga pengawas agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Utari)

Penulis: TIM UTARIEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses