Medan – PostKeadilan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, melaksanakan pemberian Remisi khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Untuk Anak Binaan yang diselenggarakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Yang diadakan pada hari jumat (28/3/2025)
Kegiatan pemberian remisi ini berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi dan dihadiri jajaran pimpinan tertinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Andi Surya mengikuti acara tersebut melalui virtual zoom meeting di Aula Lapas Kelas I Medan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dalam arahannya menyampaikan bahwa, ” Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan”. Tak lupa juga beliau mengingatkan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan, peran serta pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial mereka.
Karutan Kelas 1 Medan, Andi Surya bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan 1 Medan, Ronny, Kasubsi BHPT, Richwell, Kasubsi Adper, Nico, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, dengan rincian 1292 orang menerima Remisi Khusus (RK)-1 dan 13 orang menerima RK-2 untuk hari raya Idul fitri, 22 orang menerima RK-1 untuk hari raya Nyepi, dan 13 orang dinyatakan langsung bebas. Dengan total 1327 orang. Beliau juga mengatakan bahwa, ” Remisi ini senantiasa sebagai simbol penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan”.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, juga sebagai wujud nyata komitmen kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan.” Ujar Andi.(Dapot Sihite)





