Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Wow.. Dalam Setahun, Ribuan Warga Batam Alami Perceraian

3
×

Wow.. Dalam Setahun, Ribuan Warga Batam Alami Perceraian

Sebarkan artikel ini

BATAM, PostKeadilan – Menurut data dari Pengadilan Agama kota Batam jumlah perkara yang ditangani setahun terakhir menyentuh angka 1.954 kasus, dimana 90% adalah kasus perceraian. Angka perceraian di Batam yang tergolong tinggi ini membuat Pengadilan Agama kota Batam merasa kewalahan.
Ifda Tanjung, selaku Humas Pengadilan Agama Kota Batam mengatakan dari 90% kasus perceraian dari keseluruhan jumlah perkara yang ditangani, paling banyak diajukan gugat cerai oleh kaum perempuan.
Sedangkan kasus pihak laki-laki atau cerai talak hanya berbanding 1:4 dari kasus cerai gugat atau pihak perempuan.
Menurut dia, tinggi nya angka perceraian di dominasi faktor ekonomi dan pihak ketiga.
“Memang paling banyak didominasi faktor ekonomi, selain itu pihak ketiga atau perselingkuhan menempati posisi kedua”, ujar Ifda, Kamis (16/3) itu.
Lanjut Ifda, kasus perceraian yang didominasi faktor ekonomi karena pihak penggugat yang kebanyakan kaum perempuan merasa tidak dinafkahi sebab suami nya tidak bekerja atau kabur.
Kemudian kasus perceraian faktor pihak ketiga atau perselingkuhan Ifda mengatakan kebanyakan mereka pihak penggugat mengetahui bahkan memergoki pasangannya berselingkuh.
“Faktor ekonomi kebanyakan karena si istri yang banyak mengajukan cerai gugat merasa tidak di nafkahi karena suami nya tidak bekerja atau bahkan ada yang kabur”, terangnya.
Angka kasus perceraian di kota Batam setahun terakhir didominasi diajukan oleh kaum perempuan.
“Dari presentase 90% kasus perceraian tersebut memang didominasi permintaan pihak perempuan atau cerai gugat, perbandingan dengan cerai talak(pihak laki-laki) 1:4 “, katanya.
Menanggapi hal itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena Pengadilan Agama sifatnya pasif. Jadi menurut Ifda pihaknya tidak bisa menekan angka perceraian karena tidak mempunyai kewenangan.
“Kami kan disini sifatnya pasif, jadi tidak bisa berbuat banyak, dan tidak ada kewenangan Pengadilan Agama untuk menekan angka perceraian”, terangnya.
Menurut Ifda secara rinci jumlah perkara yang tangani Pengadilan Agama Kota Batam setahun terakhir, dari 1.954 kasus adalah perwalian consortium 2 kasus, pengesahan anak 1 kasus, penguasaan anak/hadhonah 19 kasus, P3HP/Penetapan waris 21 kasus.
Sedangkan gugatan waris 5 kasus, itsbat nikah 24 kasus, asal usul anak/pengangkatan anak 15 kasus, harta bersama 11 kasus, cerai gugat 1341 kasus, cerai talak 500 kasus, pembatalan perkawinan 2 kasus, dispensasi kawin 9 kasus, dan izin poligami 4 kasus. Wilson/BS

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.