Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Martuasah menyebutkan keduanya disangkakan melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelasnya.
Sontak para Netizen penggemar Joniar dan Benni kaget mendapatkan kabar tersebut. Selain di YouTube, di akun Facebook Media Sosial Indonesia juga ramai membicarakan kejadian yang dialami Joniar dan Benni.
“Hukum dinegara+62 gk heran klo tajam kebawah. Tetap semangat abg2 kami. Kami selalu berdoa buat kalian,” tulis akun Chinta Helen Nasution.
Netizen juga menilai tudingan yang dikenakan kepada Joniar dan Benni sangat tidak mendasar.
“Dalam video yang saya lihat, 2 orang (Red: Joniar dan Benni) ini mencoba minta klarifiksi tapi 2 org polisi tsb malah tutup poskonya. Seharusnya kalau benar , Polisi tsb harus klarifikasi. Kalau mrk salah mrk harus mengakui kesalahan dan minta ke 2 yutuber tdk mempublikasikan. Nah kalau Youtuber masih mempublikasikan baru dituntut,” ucap akun Joni Syam.
Tak tanggung-tanggung, Netizen berharap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersedia bela kedua YouTubers itu.
“Ayo tagarkan. #Hotmanparissuperhero agar kasus bg Benni dan bg Joniar didengar bg Hotman Paris Hutapea. #Netizenbersatu,” ujar akun Bian Ca. Bersambung… (R-01)