WOW Kabag UMUm Tobasa Piawai Menangkis Keterlibatan Korupsi
Balige, PostKeadilan – Desas-desus ‘piawainya oknum Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (Kabag Umleng) Pemkab Tobasa, Erwin Panggabean alias Gabe dalam menangkis sejumlah dugaan korupsi bukan hisapan jempol semata.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, berbagai tudingan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), element masyarakat pemerhati Tobasa dan pemberitaan wartawan di sejumlah media yang mensinyalir adanya tindak pidana korupsi yang dilakoni Gabe, hingga kini belum ditetapkan status tersangka oleh para penegak hukum.
“Dia (Gabe) itu pintar, piawai menangkis kasus. Atau mungkin ada backing nya kali, makanya lolos terus. Apa lagi dikenal banyak uang,” ujar berbagai sumber kepada PostKeadilan.
Penasaran, ditelusuri seperti di kutip dari pemberitaan Online Tobasa, Rabu, 17 Juni 2015 demikian: DPRD Tobasa disebut-sebut memperoleh sejumlah temuan pada laporan pertanggung jawaban anggaran belanja langsung TA 2014 senilai Rp.30 Milyar. Statement tersebut dikemukakan saat sidang paripurna LKPJ Bupati digelar belum lama ini.
Adapun dugaan korupsi dimaksud meliputi, pengadaan mobiler dan perlengkapan gedung kantor Rp.3,7 Milyar, pengadaan mesin/kartu absensi Rp.75 juta. Penyebar luasan informasi pembangunan daerah, penyusunan sistim informasi pelayanan public dan publikasi peraturan perundang-undangan menghabiskan anggaran Rp.2,6 Milyar lebih.
Selain itu, anggaran yang disinyalir kuat masuk kantong pribadi ada pada kegiatan penyelesaian konflik-konflik pertanahan Rp.510 juta, serta Penataan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah senilai Rp.555 juta,” kata Bliser Siringo-ringo kepada wartawan Online Tobasa.
Ditambahkannya, untuk pengadaan perlengkapan gedung kantor dan pengadaan mobiler saja menghabiskan anggaran Rp.3,7 Milyar. “Ini saya kira itu tidak logika dan terkesan mengada-ada. Mobiler atau perlengkapan apa rupanya yang dibeli, lalu mana barangnya?,” tanya Bliser.
Lanjutnya lagi, pengadaan mesin/ kartu absensi pegawai senilai Rp.75 juta diduga fiktif. Karena menurutnya selama ini wujud mesin absensi yang diperuntukkan di Sekretariat itu tidak pernah terlihat. Sejumlah pegawai yang bertugas di Sekretariat mengaku tidak pernah mempergunakan mesin absensi tersebut.
Kemudiaan di pemberitaan SIB tertanggal 18 September 2015, dimana LSM PPBI menyampaikan sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai milayaran rupiah di Bagian Umum dan Perlengkapan (Bagumleng) Pemkab Tobasa ke Kejari Balige.
Ketua LSM PPBI, Bajongga Marpaung ST SH, secara resmi menyerahkan berkas laporan yang diterima secara langsung pihak Kejari Balige, Haris Fadillah Harahap SH. Bajongga menyampaikan terkait dugaan penyimpangan pengadaan sound system pada Bagumleng senilai Rp 943.390.000,-. Salah satu kejanggalan yang melanggar peraturan yang mengindikasikan terjadinya korupsi terlihat dari perusahaan pemenang tender.
Menurut Bajongga, seharusnya CV Gorat Jaya tidak layak menjadi pemenang tender karena klasifikasi bidang usahanya adalah bidang konstruksi. Hal ini menyimpang dari Permendag Nomor 36 Tahun 2007 serta perubahannya Nomor 46 Tahun 2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tidak mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dugaan korupsi pada Bagumleng Tobasa juga dilaporkan terkait pemecahan paket tahun anggaran 2014 seperti pengadaan mobiler, pakaian dan beberapa item lainnya. Pemecahan paket oleh pengguna anggaran dinilai bertujuan menghindari pelelangan dan pemborosan anggaran. “Kita sudah sampaikan laporannya berikut beberapa dokumen pendukung lainnya. Kita harapkan pihak Kejari Balige bisa segera menuntaskan kasus ini,” ucap Bajongga.
Sedemikian Ketua Forum Masyarakat Anti KKN (FMAK2N), Pamahar Pardosi, yang juga turut melaporkan dugaan korupsi Bagumleng Tobasa, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur selangkah pun untuk itu. Bahkan dirinya telah menyurati Kejari Balige sebanyak dua kali atas dugaan korupsi tersebut. “Dalam minggu depan untuk surat yang ketiga kalinya, kami akan menyurati Kajatisu,” katanya seraya menambahkan selain dugaan mark up pengadaan soundsystem, juga dilaporkan dugaan fiktif pengadaan absensi elektonik.
Dipertanyakan kepada Haris, Kasintel Kejari Tobasa ini sebut sudah lakukan pemeriksaan. “Kami sudah cek sound systemnya, ada dan lengkap semua. Bahkan ke toko yang mengadakan hingga ke baut nya pun sudah kami cek,” jelas Haris kepada Post Keadilan di ruang Kasintel Kejari Balige, Jumat (18/3).
“Sound system itu sering dipinjamkan ke Polres dan kegiatan Pemkab lainnya, kesimpulannya ya kasus ini tidak ada masalah,” pungkasnya.
Kabag Umleng Sekretariat Pemkab Tobasa, Erwin Panggabean, mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa pihak Kejari Balige terkait dugaan mark up pengadaan sound system tersebut. Sementara terkait CV Gorat Jaya yang menjadi pemenang tender, Erwin mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang atau tanggungjawab ULP.