Seperti diketahui, PostKeadilan konfirmasi Ewan tentang data DPA tahun 2021. Yang mana pada Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung item Sewa kendaraan dalam rangka perjalanan dinas roda 6/ Bus Besar meraup dana Rp. 36 Juta. Padahal masa itu masih dalam suasana Pandemi Covid yang melarang adanya perkumpulan atau jalan-jalan demikian.
Kepada Ewan juga dikonfirmasi tentang penggunaan BOS Reguler tahun 2022 item Pengembangan Perpustakaan yang menelan biaya Rp. 137 Juta lebih diluar dari tahun anggaran 2023 yang hingga kini belum ada laporan. Namun ketika dikunjungi ke perpustakaan, tampak perpustakaan biasa saja yang ruang perpustakaan kini berada di Gedung Baru.
Kemudian pada penggunaan anggaran BOSDA tahun 2023, Belanja Modal Personal Komputer menelan biaya Rp. 169 Juta lebih.
Kesemua pertanyaan itu yang diduga ada kejahatan korupsi anggaran tiap tahunnya, Ewan tidak pernah mau menjawab dan perlihatkan batang hidungnya kepada awak media ini.
“Buat Lapdu nya bang. Biar segera kami sikapi,” kata Kasintel Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso usai pertemuan dengan Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Jumat (23/2/2024) lalu.
Kepada Kasintel Seno, secara lisan awak media ini menyampaikan tindak-tanduk dugaan Koruptif Ewan sebagai pimpinan pendidikan dimana dikhawatirkan berdampak buruk bagi civitas sekolah terlebih kepada generasi penerus yang sedang menimba ilmu di sekolah itu.
Bersambung… (Simare/Tim)