Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewspendidikanVideo

Wow.. Kepala SMPN 1 Setu ‘Kebal Hukum’, Sekolah Bobrok Tak Peduli Dilaporkan

0
×

Wow.. Kepala SMPN 1 Setu ‘Kebal Hukum’, Sekolah Bobrok Tak Peduli Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – “Lapor kan saja, biar kami panggil untuk kami periksa,” ujar Imam, petugas Inspektorat kabupaten Bekasi menanggapi berita dugaan penyelewengan Dana BOS di SMPN 1 SETU, Senin (29/9/2025) siang.

Seperti diketahui pada berita sebelumnya (baca: Sengkarut SMPN 1 Setu, Kepala Sekolah Masih Tetap Bertengger. NCW: Kami Minta APH Periksa Penggunaan Anggaran) ditemukan banyak permasalahan di SMPN 1 Setu. Sengkarut persoalan ini menuai pertanyaan, bagaimana bisa Kepala Sekolah, Moch. Mardyana Husny yang sering disoal, masih tetap bertengger dalam jabatannya?.

Mardyana, panggilan akrab Kepala SMPN 1 Setu ini di chat WhatsApp (WA) dan samperin ke sekolahnya, acap kali menghindar. Malah nomor kontak awak media pun di blokir.

Kembali kunjungan di hari Selasa (30/9/2025) siang, tampak suasana lingkungan sekolah kumuh, banyak rumput-rumput liar, sampah-sampah berserak hingga di atas genteng, plafon rusak dan dinding-dinding gedung sekolah yang terkelupas serta berlumut. Kunjungan hari itu, Mardyana tak juga memperlihatkan batang hidungnya.

Berdasarkan rekapitulasi, analisis dugaan/potensi penyimpangan dari Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler (Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 dan perubahannya), Nasional Coruption Watch (NCW) merekomendasikan beberapa poin mencurigakan dan diperlukan audit mendalam untuk memastikannya.
1. ‘Pembengkakan’ biaya perpustakaan (2023 & 2024). Anggaran ratusan juta habis, namun tampak perpustakaan yang tak terawat.
o Tahun 2023 Tahap 1: Rp 233.179.000.
o Tahun 2024 Tahap 2: Rp 244.119.400, Pola pengeluaran besar-besaran di pos yang sama dalam dua tahun berturut-turut sangat tidak biasa dan berpotensi sebagai mark-up (penggelembulan harga) atau fiktif.

“Potensi pelanggaran Juknis BOS: belanja tidak proporsional, indikasi mark-up atau pembelanjaan fiktif,” tuding Herman, panggilan akrab Ketua NCW Bekasi Raya, Kamis (18/9/2025) lalu.

Masih kata Herman, poin 2 hal Pembayaran honor terlalu tinggi.
o 2023 Tahap 1: Rp 146.000.000, Tahap 2: Rp 198.400.000.
o 2024 Tahap 1: Rp 151.700.000, Tahap 2: Rp 150.600.000.

Baca Juga :  Pemkab Toba Persiapkan Kebijakan Terpahit Apabila Corona Merebak

“Meski diperbolehkan, angka ini tergolong tinggi. Padahal Juknis BOS membatasi honor hanya untuk guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan maksimal 50% dari total BOS jika guru PNS masih kurang.
Potensi pelanggaran Juknis BOS: pembayaran honor di luar aturan, rawan fiktif,” bebernya.

Yang lebih parah lagi poin ke 3. Pemeliharaan Sarpras
o Pemeliharaan sarpras fluktuatif (2023 Tahap 2 Rp 111.748.500, tetapi 2024 Tahap 2 hanya Rp 11.680.000).

“Inkonsistensi ini rawan akal-akalan laporan. Pertanyaan, apakah di tahun 2023 semua barang sudah diperbaiki, sehingga tahun 2024 tidak dibutuhkan lagi?,” tanya Herman.

Coba dikonfirmasi hal-hal diatas, Mardyana menjawab: “Saya lagi supervisi,” kilahnya, Kamis (18/9/2025) itu.

Tunggu punya tunggu, kembali mengkonfirmasi Mardyana tentang analisa NCW terhadap dugaan penyelewengan Dana BOS di SMPN 1 Setu. “Hari Keluarga Bos. Nanti Senin aja,” balas Mardyana, Minggu (21/9/2025) sore.

Hingga berita dilansir, dan didatangi ke sekolah, sang Kepala Sekolah berkarakter ‘penipu’ demikian itu tak beri jawaban lagi.

Mengenai saran Inspektorat di atas, Herman, meyakini bahwa Inspektorat telah memeriksa laporan Mardyana.

“Laporan seperti apa yang diminta Inspektorat.?
Kalau laporan atas adanya dugaan/temuan sepertinya kurang pas. Karena menurut saya, pihak inspektorat mungkin sudah memeriksa laporan pertanggungjawaban pihak sekolah.
Mungkin maksud beliau (Imam) kita diminta membuat surat resmi permohonan atas hasil pemeriksaan yang mereka (Inspektorat) lakukan,” kata Herman, Kamis (2/10/2025) pagi.

Perangai Mardyana yang mempermainkan wartawan sedemikian itu, Ia sedikit kaget.

“Wow, apa dia (Mardyana) kebal hukum?. Apakah gegara terdampak gusuran pembangunan jalan Tol maka sekolah dibiarkan bobrok begitu?. Biar langit runtuh sekalipun, pendidikan anak Bangsa harus tetap terjaga dan tidak terbiarkan begitu saja. Pemberitaan media begini juga bentuk Laporan Informasi (LI) yang mana stakeholder dapat menindaklanjuti laporan,” tegasnya.

“Atau jangan-jangan mereka (Oknum Pejabat Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Kab. Bekasi) ikut terlibat kongkalikong, dapat bagian dari hasil dugaan korupsi Kepala Sekolahnya?,” tutup Herman bertanya.
Bersambung.. (Simare).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses