Jakarta, PostKeadilan – Sepak terjang Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, mendapat apresiasi dan kepercayaan publik yang begitu meningkat.
Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan sejak dipimpin oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah banyak melakukan inovasi dan kreativitas dan tindakan tegas sesuai dengan tupoksinya.
Seperti diketahui Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Beberapa waktu terakhir, sejumlah peristiwa terjadi mulai dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dimana menetapkan pihak-pihak terkait perkara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi tersangka dengan posisi tawar politis dan ekonomis tinggi.
Tuntutan pidana berat terhadap sang mantan Menterinya, Johnny G Plate, Galumbang Menak, dan Ahmad Anang Latief akibat perbuatan jahatnya, hingga muncul ‘dagelan’ penyerangan karakter ke Jaksa Agung melalui tuduhan hubungan gelap dengan seorang perempuan cantik yang merupakan publik figur.